Subdit Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan, kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Subdit Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi analisis dan audit pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar